P u a s a
July 31, 2009 at 4:09 pm | Posted in Fiqih dan Ibadah | Leave a commentTags: fiqih, ibadah, puasa, puasa ramadhan, tata cara berpuasa
Puasa (ash-shiyaam) menurut bahasa artinya adalah sama dengan “al-imsaak” yaitu menahan. Pengertian puasa menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat karena Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Kewajiban berpuasa terdapat dalam firman Allah SWT sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 183).
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187).
Syarat Wajib Puasa
- Islam
- Baligh dan berakal
- Suci dari haidh dan nifas
- Mampu melaksanakan puasa, bagi orang yang tidak mampu seperti sakit, dalam bepergian, atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya setelah di lain hari. Bagi yang sudah tua diwajibkan membayar fidyah.
Syarat Sah Puasa
a. Islam
b. Tamyiz.
c. Suci dari haidh dan nifas.
d. Bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Rukun Puasa
Niat, yaitu menyengajakan puasa di bulan Ramadhan. Jika puasa wajib maka niatnya harus dilaksanakan pada malam hari (sebelum terbit fajar). Untuk puasa sunnah niatnya boleh dilakukan pada pagi hari sebelum masuk wkatu zhuhur.
Dari Hafshah Ummum Mu’minin ra, bahwa Nabi SAW bersabda : “Siapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya.” (HR. Imam yang lima).
Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Leave a Comment »
Blog at WordPress.com.
Entries and comments feeds.
Leave a Reply